KPU Kaji Legalitas E-Rekap
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum masih menyiapkan kajian mengenai legalitas penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap di dalam Pilkada Serentak 2020. Kajian tersebut mencakup apakah e-rekap sudah memadai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau memerlukan revisi dan ketentuan lain.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Jumat (26/4/2019) di Jakarta mengatakan, KPU akan melibatkan sejumlah ahli hukum tata negara dan ahli hukum administrasi negara guna membahas kekuatan hukum dari penerapan e-rekap di dalam Pilkada 2020. Dari kajian hukum tersebut, diharapkan keluar satu simpulan apakah penerapan e-rekap cukup dengan Peraturan KPU (PKPU) atau harus mengubah UU Pilkada. Selain itu, kajian hukum tersebut juga dimaksudkan untuk menemukan kemungkinan adanya solusi lain untuk memperkuat aspek hukum penerapan e-rekap.