logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPelapor Tetap Yakin Ada...
Iklan

Pelapor Tetap Yakin Ada Penggelembungan Suara

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zH51OoR741ZfFR7meLVYVvd_4Hc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F5ef540f0-7a05-4706-852d-2dbb64fab7e6_jpg.jpg
Kompas

Dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 Selasa (28/5/2019) disidangkan di Ruang Sidang Gedung Bawaslu, Jakarta. Sidang hari itu memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi laporan yang diajukan Yomanius Untung kepada Ketua dan atau anggota KPU Kabupaten Subang dan aporan Fatahillah Ramli dengan KPU Provinsi NTB sebagai terlapor.

JAKARTA, KOMPAS - Hak untuk menyampaikan kesimpulan kepada Badan Pengawas Pemilu oleh pelapor dan terlapor dalam dua kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 tingat pemilihan galon anggota legislatif, Jumat (31/5/2019), dipergunakan oleh para pihak. Masing-masing pihak berkukuh dengan keyakinan dan argumen masing-masing yang telah diutarakan dalam sejumlah persidangan sebelumnya.

Dua kasus tersebut masing-masing adalah laporan Nomor 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan Yomanius Untung kepada Ketua dan atau anggota KPU Kabupaten Subang sebagai terlapor. Selain itu laporan Nomor 09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dimana Fatahillah Ramli sebagai pelapor, dengan KPU Provinsi Nusa tenggara Barat (NTB) sebagai terlapor.

Editor:
Bagikan