Iklan
Pelapor Tetap Yakin Ada Penggelembungan Suara
JAKARTA, KOMPAS - Hak untuk menyampaikan kesimpulan kepada Badan Pengawas Pemilu oleh pelapor dan terlapor dalam dua kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 tingat pemilihan galon anggota legislatif, Jumat (31/5/2019), dipergunakan oleh para pihak. Masing-masing pihak berkukuh dengan keyakinan dan argumen masing-masing yang telah diutarakan dalam sejumlah persidangan sebelumnya.
Dua kasus tersebut masing-masing adalah laporan Nomor 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan Yomanius Untung kepada Ketua dan atau anggota KPU Kabupaten Subang sebagai terlapor. Selain itu laporan Nomor 09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dimana Fatahillah Ramli sebagai pelapor, dengan KPU Provinsi Nusa tenggara Barat (NTB) sebagai terlapor.