logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPT DGI Dihukum Bayar Rp 85,4...
Iklan

PT DGI Dihukum Bayar Rp 85,4 Miliar

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/om3bGEYf1ktqWPZ4MQstu6_USBE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F71312154_1539276006.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/18), menggelar sidang perdana dengan terdakwa PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Sidang menghadirkan terdakwa yang diwakili oleh Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum PT Duta Graha Indah yang kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring membayar uang pengganti senilai Rp 85,4 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korporasi. Majelis hakim juga mencabut hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Putusan ini menjadi vonis pertama perkara pidana korporasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga vonis perdana dan setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Editor:
Bagikan