Iklan
PT DGI Dihukum Bayar Rp 85,4 Miliar
JAKARTA, KOMPAS Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum PT Duta Graha Indah yang kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring membayar uang pengganti senilai Rp 85,4 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korporasi. Majelis hakim juga mencabut hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Putusan ini menjadi vonis pertama perkara pidana korporasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga vonis perdana dan setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.