logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKoalisi Usulkan Tiga Poin...
Iklan

Koalisi Usulkan Tiga Poin Revisi UU Ormas

Oleh
Kompas/A Ponco Anggoro
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oMDsTBetWKARw2OThGu8JUw4Bw8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F481121_getattachment0cacb6bc-19b0-46d4-95c7-f4ba4abfafc5472506-1.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Papan hasil voting persetujuan pengesahan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Setelah satu tahun lebih disahkan, UU Ormas tersebut, rencananya akan kembali direvisi, di Tahun 2019.

JAKARTA,KOMPAS – Masuknya revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau ormas dalam Program Legislasi Nasional 2019 membuka peluang revisi akan dilakukan di 2019.

Terkait hal itu, Koalisi Kebebasan Berserikat mengusulkan setidaknya tiga poin revisi untuk menjamin kebebasan berserikat selain mendorong ormas ke depan, profesional dan kredibel. Termasuk di dalamnya, mencegah penyimpangan dana bantuan dari negara ke ormas yang kerap terjadi selama ini.

Editor:
Bagikan