logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPemidanaan Terhadap Dua...
Iklan

Pemidanaan Terhadap Dua Pimpinan KPU Bisa Ganggu Pemilu

Oleh
Antony Lee
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sdL8fDmvtOjAdnombh_lkGPzoKo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181223_140106_1545576518.jpg
KOMPAS/ANTONY LEE

Perwakilan elemen masyarakat sipil menyampaikan pandangannya terhadap pelaporan dua pimpinan KPU ke Mabes Polri terkait pencalonan DPD di Jakarta, Minggu (23/12/2018). Hadir dari kanan ke kini, peneliti senior Netgrit Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, pengajar hukum STHI Jentera Bivitri Susanti, dan praktisi hukum M Hafidz

JAKARTA, KOMPAS Komisi Pemilihan Umum menghadapi berbagai bentuk perlawanan hukum terkait persoalan pencalonan Oesman Sapta Odang pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah, termasuk pelaporan pidana. Masyarakat sipil menyayangkan adanya pelaporan pidana yang ditujukan kepada pimpinan KPU karena menganggap hal itu bisa menganggu persiapan Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini berhadapan dengan tiga laporan hukum, yakni pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu serta dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta ke Badan Pengawas Pemilu. Selain itu, Ketua KPU Arief Budiman dan anggota KPU Hasyim Asyโ€™ari dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh salah seorang pengurus Partai Hanura.

Editor:
Bagikan