logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPelaksanaan Putusan PTUN...
Iklan

Pelaksanaan Putusan PTUN Berpotensi Diskriminatif

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qlZKzdiVnJ8A-uIhS0ABsGi2PEA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FDSC01403.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Oesman Sapta Odang

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum belum menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memerintahkan penyelenggara pemilu itu agar memasukkan nama Oesman Sapta Odang ke dalam Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019. Salinan putusan itu secara resmi belum diterima oleh KPU.

Di sisi lain, bila KPU melaksanakan putusan PTUN itu tanpa memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, kebijakan KPU itu berpotensi memunculkan diskriminasi kepada calon-calon anggota DPD lainnya yang sebelum keluarnya putusan PTUN itu telah mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik (parpol). Putusan PTUN yang didahului dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Syarat Pencalonan Perseorangan Anggota DPD dinilai telah memicu dualisme hukum.

Editor:
Bagikan