Iklan
Sampang Gelar Pemungutan Suara Ulang
SAMPANG, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menggelar pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang periode 2019-2023. Pemungutan suara ulang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang pada 27 Juni 2018 tidak sah.
Komisioner KPU Sampang, Miftakhul Rozaq, mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan dengan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT). Jika pada Pilkada 27 Juli 2018 terdapat 803.499 pemilih, jumlah pemilih pada pemungutan ulang kali ini berkurang menjadi 767.032 pemilih.