logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemenuhan Hak Korban Juga...
Iklan

Pemenuhan Hak Korban Juga Terkendala Anggaran

Oleh
Susana Rita
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EuKwIZ-ApsmS-Ek6w4ieHdFMho8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180522_ENGLISH-TAJUK-1_B_web.jpg
Kompas

Sejumlah pegiat HAM menggelar aksi kamisan ke-520 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Dalam aksinya mereka menyuarakan kewaspadaan akan bangkitnya militerisme diluar tugas dan fungsinya sebagai penjaga kedaulatan bangsa dan negara serta meminta pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat tak juga kunjung dibawa ke pengadilan. Hal ini mengakibatkan pemenuhan hak korban, baik kompensasi, rehabilitasi, maupun restitusi, tak bisa diberikan.

Korban pelanggaran HAM baru memperoleh bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial dari pemerintah, dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, pemberian bantuan itu terkendala oleh anggaran yang terbatas.

Editor:
Bagikan