Iklan
Pemenuhan Hak Korban Juga Terkendala Anggaran
JAKARTA, KOMPAS - Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat tak juga kunjung dibawa ke pengadilan. Hal ini mengakibatkan pemenuhan hak korban, baik kompensasi, rehabilitasi, maupun restitusi, tak bisa diberikan.
Korban pelanggaran HAM baru memperoleh bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial dari pemerintah, dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, pemberian bantuan itu terkendala oleh anggaran yang terbatas.