Iklan
Kemendagri Terima 254 Usulan Daerah Otonom Baru
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri mencatat ada sebanyak 254 usulan pembentukan daerah otonom baru. Usulan itu masih akan disaring kembali melalui peraturan pemerintah yang kini tengah disusun oleh pemerintah pusat. Persyaratan pun semakin diperketat untuk menguji kemandirian daerah sebelum ditetapkan sebagai otonom baru, tanpa tergantung pemerintah pusat.
Berdasarkan data terakhir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 254 usulan daerah otonom baru (DOB). Jumlah itu berasal dari 87 usulan yang telah diamanatkan dalam amanat presiden, sebanyak 166 usulan yang tercatat di Kemendagri, dan 1 Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB yang tertunda yakni Kota Raha, Sulawesi Tenggara.