KPU dan Bawaslu Diminta Taat Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Polemik antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terus terjadi terkait dibolehkan atau tidaknya pencalonan anggota legislatif bekas narapidana korupsi. Kedua instansi berpegang pada dasar hukumnya masing-masing sehingga tidak kunjung selesai. Di sisi lain, pembatalan peraturan KPU dapat merusak kualitas penyelenggaraan pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, polemik antara dua institusi itu dapat terselesaikan apabila semua kembali kepada tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu berpegang pada putusan KPU, sedangkan Bawaslu dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung jika tidak setuju dengan PKPU itu.