logo Kompas.id
Politik & HukumForum Tripartit Perlu Pecah...
Iklan

Forum Tripartit Perlu Pecah Kebuntuan

Oleh
Antony Lee
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xky0xXQQT0cum-LTVuzPsWnoQ_Q=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180814AIC08.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pengunjung melihat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)  Pemilu Legislatif  2019 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/8/2018). Hasil DCS KPU menyebutkan bahwa dari 449 bakal calon anggota legislatif yang diajukan,  terdapat 282 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat  dan 167 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

JAKARTA, KOMPAS – Tiga unsur penyelenggara pemilihan umum perlu segera bertemu dalam forum tripartit untuk memecahkan persoalan terkait putusan sengketa pencalonan anggota legislatif yang merupakan bekas napi kasus korupsi. Perbedaan penafsiran terhadap aturan main di tingkat teknis oleh penyelenggara pemilu akan menciptakan ketidakpastian dan kekacauan penyelenggaraan pemilu.

“Perlu ada forum tripartit antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mencapai kesepahaman bersama mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Minggu (19/08/2018).

Editor:
Bagikan