logo Kompas.id
Politik & HukumPersoalan Data Kependudukan...
Iklan

Persoalan Data Kependudukan Tak Bisa Dibebankan ke Penyelenggara Pemilu

Oleh
Khaerudin
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vHf5k7suiMRHmMgJxhHRLqExSmQ=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FWhatsApp-Image-2018-07-25-at-16.21.33.jpeg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemliu (DKPP) menyanyikan lagu ”Indonesia Raya” sebelum pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu di daerah. DKPP menilai, pembatalan status pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2018 di Kabupaten Paniai, Papua, oleh Panwaslu tidak melanggar kode etik.

JAKARTA, KOMPAS — Tingkat perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el yang rendah di Kabupaten Paniai, Papua, menyebabkan tiga pasangan calon bupati jalur perseorangan tidak dapat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menilai ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan kabupaten.

Permasalahan data kependudukan di daerah tidak dapat dibebankan kepada penyelenggara pemilu yang dalam konteks ini bertindak sebagai pengguna data kependudukan. Dalam kasus Pilkada Paniai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, Panwaslu Paniai telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan membatalkan tiga pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan karena tak mampu mengumpulkan jumlah minimal KTP-el atau surat keterangan pengganti resmi.

Editor:
Bagikan