MA Anulir Peran Paralegal
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung menganulir Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal. Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada paralegal, yakni orang (bukan advokat) dengan kemampuan advokasi, untuk memberikan bantuan hukum kepada warga secara cuma-cuma, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi), dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Advokat.
Pembatalan peran paralegal terungkap dalam putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 tertanggal 31 Mei 2018. Uji materi diajukan oleh kelompok advokat yang merasa ketentuan itu merugikan profesi mereka. Para pemohon fokus pada Pasal 11 dan 12 Permenkumham No 1/2018 yang memberi kewenangan advokasi litigasi dan nonlitigasi kepada paralegal. Dilansir dari situs MA, Minggu (15/7/2018), majelis hakim yang memeriksa uji materi permenkumham itu dipimpin oleh Is Sudaryono dengan anggota Yosran dan Irfan Fahrudin.