logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMA Anulir Peran Paralegal
Iklan

MA Anulir Peran Paralegal

Oleh
Rini Kustiasih
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R07pQFEXyXGFbW9QSc6daJXaPEY=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FKantor-Mahkamah-Agung-7.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung menganulir Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal. Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada paralegal, yakni orang (bukan advokat) dengan kemampuan advokasi, untuk memberikan bantuan hukum kepada warga secara cuma-cuma, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi), dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Advokat.

Pembatalan peran paralegal terungkap dalam putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 tertanggal 31 Mei 2018. Uji materi diajukan oleh kelompok advokat yang merasa ketentuan itu merugikan profesi mereka. Para pemohon fokus pada Pasal 11 dan 12 Permenkumham No 1/2018 yang memberi kewenangan advokasi litigasi dan nonlitigasi kepada paralegal. Dilansir dari situs MA, Minggu (15/7/2018), majelis hakim yang memeriksa uji materi permenkumham itu dipimpin oleh Is Sudaryono dengan anggota Yosran dan Irfan Fahrudin.

Editor:
Bagikan