logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›PKPU Diharapkan Cegah Korupsi
Iklan

PKPU Diharapkan Cegah Korupsi

Oleh
E03
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zvudyFEMwk6mWOnXvsPyg-6fo74=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180629_FAYAKHUN_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Fayakhun di gedung KPK, Jakarta, (29/6/18). Fayakhun diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS—Penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 20 tahun 2018 diharapkan dapat mencegah terpilihnya anggota DPR dan DPRD yang korup di masa depan. Usaha untuk menghukum pelaku tindak pidana korupsi di lembaga legislatif pada berbagai tingkat juga terus dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, banyak penyebab korupsi masih terjadi di kalangan anggota legislatif, misalnya kewenangan dan diskresi yang besar, akuntabilitas yang lemah terhadap badan legislatif, pengaderan partai yang buruk, serta tingginya biaya pemilihan umum.

Editor:
Bagikan