Iklan
PKPU Diharapkan Cegah Korupsi
JAKARTA, KOMPAS—Penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 20 tahun 2018 diharapkan dapat mencegah terpilihnya anggota DPR dan DPRD yang korup di masa depan. Usaha untuk menghukum pelaku tindak pidana korupsi di lembaga legislatif pada berbagai tingkat juga terus dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, banyak penyebab korupsi masih terjadi di kalangan anggota legislatif, misalnya kewenangan dan diskresi yang besar, akuntabilitas yang lemah terhadap badan legislatif, pengaderan partai yang buruk, serta tingginya biaya pemilihan umum.