logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTim Bamunas-Edo Menduga...
Iklan

Tim Bamunas-Edo Menduga Pilkada Kota Cirebon Cacat Hukum

Oleh
Abdullah Fikri Ashri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B4qUMJ0WH_OoNA05n5Vg1IY-_Ec=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FDSC00540.jpg
Kompas/Abdullah Fikri Ashri

Peringatan agar aparatur negeri sipil tidak memihak salah satu calon dalam Pilkada Kota Cirebon terpampang di kantor Panitia Pengawas Pemilu Kota Cirebon, Jawa Barat.

CIREBON, KOMPAS - Tim Bamunas S Boediman - Effendi Edo, salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon, menduga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kota Cirebon cacat hukum. Pasalnya, sebanyak 45 kotak suara diduga dibuka secara ilegal di delapan kelurahan.

Dani Mardani, tim pencari fakta dari tim Bamunas-Edo, Kamis (28/6/2018) di Cirebon, Jawa Barat, mengatakan, pihaknya menemukan 45 kotak suara dari delapan kelurahan disimpan di kantor kelurahan setelah proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara, Rabu (27/6). Padahal, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, surat suara tersebut seharusnya dikirim ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Editor:
Bagikan