logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPSI Ajukan Uji Materi Aturan...
Iklan

PSI Ajukan Uji Materi Aturan Kampanye ke MK

Oleh
Rini Kustiasih
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/alRqnfCO8zeUUDfWH0G9s6KUlyE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180517_150255.jpg
KOMPAS/ANTONY LEE

ILUSTRASI:  Pengurus Partai Solidaritas Indonesia, Kamis (17/5/2018), di Kantor DPP PSI di Jakarta, menggelar keterangan pers, menanggapi pelaporan pengurus PSI ke Mabes Polri oleh Bawaslu. Menyusul dari kasus tersebut, PSI mengajukan uji materi mengenai aturan kampanye ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Partai Solidaritas Indonesia mengajukan uji materi aturan kampanye ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/6/2018) di Jakarta. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu berbunyi, โ€œKampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.โ€

Editor:
Bagikan