Iklan
Pembahasan Harus Mempertimbangkan Upaya Pencegahan
JAKARTA, KOMPAS β Upaya pencegahan harus menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selama ini, UU ini juga terlalu menekankan upaya penindakan.
Kepala Divisi Pembela Hak Asasi Manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri mengatakan, UU Antiterorisme selalu berfokus pada penindakan pada pelaku teror. βAgar terorisme tidak berkembang, perlu ada pencegahan sejak dini,β kata Arif saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).