logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembahasan Harus...
Iklan

Pembahasan Harus Mempertimbangkan Upaya Pencegahan

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LO3cjBBs8NjdemtJZ9dtKrhq85g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180514kum-surabaya3-6.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Polisi terus memeriksa sejumlah warga yang dicurigai karena gerak-geriknya di sekitar Markas Kepolisian Resor Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/4/2018). Upaya pencegahan tindak pidana terorisme juga dibutuhkan daripada sekadar melakukan penindakan.

JAKARTA, KOMPAS β€”  Upaya pencegahan harus menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selama ini, UU ini juga terlalu menekankan upaya penindakan.

Kepala Divisi Pembela Hak Asasi Manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri mengatakan, UU Antiterorisme selalu berfokus pada penindakan pada pelaku teror. ”Agar terorisme tidak berkembang, perlu ada pencegahan sejak dini,” kata Arif saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Editor:
Bagikan