logo Kompas.id
Politik & HukumMA Kaji Putusan
Iklan

Penegakan Hukum

MA Kaji Putusan

Oleh
Rini Kustiasih dan Ichwan Susanto
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/BhqC_fKa5wsWxw76AXEg8J1d3kQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_20846161_123_3.jpeg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Sidang Lapangan Kebakaran Hutan - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Rahmawati (tengah), Senin (30/9/2013), memimpin sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atas kasus gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan sawit PT Kalista Alam di Nagan Raya, Aceh. Kasus yang dikenal luas dengan nama Rawa Tripa ini, negara menggugat perusahaan senilai lebih dari Rp 400 miliar atas kerusakan lahan gambut seluas 1.000 hektar akibat pembakaran yang terjadi. (Ilustrasi)Kompas/Ichwan Susanto (ICH)30 September 2013

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung mengkaji putusan hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, yang mengabulkan gugatan perdata perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kalista Alam, terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Putusan itu dinilai mengabaikan putusan MA  yang mewajibkan Kalista Alam membayar sedikitnya Rp 300 miliar kepada negara melalui KLHK setelah terbukti bersalah membersihkan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Putusan perdata Nomor 16/ Pdt.G/2017/PN. Mbo, yang diajukan Kalista Alam, dikabulkan Ketua Majelis Hakim PN Meulaboh Said Hasan, Rabu (25/4/2018). Said Hasan, yang juga Ketua PN Meulaboh, menyatakan, putusan MA No 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial atau tidak bisa dieksekusi. Putusan peninjauan kembali  MA sebelumnya mewajibkan Kalista Alam membayar Rp 200 miliar untuk kerugian negara dan Rp 100 miliar untuk pemulihan lingkungan.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul "MA Kaji Putusan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan