Pemilu 2019
Sistem Informasi Bisa Kembali Disoal

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Ilustrasi)
JAKARTA, KOMPAS – Proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019 sudah memasuki subtahapan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual berkas syarat dukungan calon anggota DPD. Namun, Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu atau SIPPP yang digunakan dalam proses itu berpotensi kembali dipersoalkan oleh para calon peserta pemilu, sehingga perlu diantisipasi oleh KPU.
Sesuai jadwal KPU, pada 27 April hingga 10 Mei berkas dukungan pasangan calon diperiksa secara administif dan verifikasi faktual. SIPPP akan digunakan untuk menelusuri kegandaan dukungan baik di internal calon maupun di antara para calon. Sebelum itu, bakal calon juga sudah memasukkan data dukungan ke SIPPP.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Persoalan Sistem Informasi Bisa Terulang".
Baca Epaper Kompas