logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Tata Cara Pelaporan Perlu...
Iklan

Tata Cara Pelaporan Perlu Disosialisasikan

Oleh
DD07
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XFc12ZPZDgwwuC_h-wOOYSHeQ0E=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180408_092021-4.jpg
DHANANG DAVID UNTUK KOMPAS

Panggung hiburan dalam rangkaian acara HUT Satu Dasawarsa Bawaslu di Jakarta, Minggu (8/4/2018)

JAKARTA, KOMPAS  Pelibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum agar berjalan taat asas perlu disertai sosialisasi tata cara pelaporan pelanggaran. Sosialisasi itu penting agar masyarakat tahu bagaimana melaporkan dugaan pelanggaran asas pilkada atau pemilu secara lengkap sehingga penyelenggara bisa segera menindaklanjuti.

Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah  serentak 2018, masyarakat bisa melapor melalui situs pl.bawaslu.go.id. Pelapor wajib melengkapi dengan uraian kejadian, jenis pelanggaran, identitas diri, saksi, bukti, dan hal lain yang memperkuat laporannya.

Editor:
Bagikan