Penyelundupan Orang
Pemerintah Hati-hati Terbitkan Paspor
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180204acie.jpg)
Berdiri dari kanan ke kiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Bupati Bojnegoro Suyoto, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, Sabtu (3/2/2018), melihat layanan Kantor Unit Kerja Imigrasi Kelas I Tanjungperak Surabaya di Bojonegoro, Jawa Timur.
JAKARTA, KOMPAS โ Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Pasalnya, banyak modus tindak pidana perdagangan orang yang menggunakan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Tahun 2017, menurut catatan Ditjen Imigrasi, 6.000 paspor ditunda pemberiannya kepada warga negara Indonesia (WNI) yang mengurus paspor untuk keperluan bekerja ke luar negeri. Penundaaan pemberian paspor itu dilakukan sampai WNI bersangkutan bisa memberikan bukti-bukti legal dan dokumen sah yang menunjukkan bahwa mereka benar-benar berangkat ke luar negeri untuk bekerja. Beberapa pemohon pembuatan paspor itu bahkan ada yang menggunakan identitas palsu.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Pemerintah Hati-hati Terbitkan Paspor".
Baca Epaper Kompas