Pemerintah Hati-hati Terbitkan Paspor
JAKARTA, KOMPAS β Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Pasalnya, banyak modus tindak pidana perdagangan orang yang menggunakan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Tahun 2017, menurut catatan Ditjen Imigrasi, 6.000 paspor ditunda pemberiannya kepada warga negara Indonesia (WNI) yang mengurus paspor untuk keperluan bekerja ke luar negeri. Penundaaan pemberian paspor itu dilakukan sampai WNI bersangkutan bisa memberikan bukti-bukti legal dan dokumen sah yang menunjukkan bahwa mereka benar-benar berangkat ke luar negeri untuk bekerja. Beberapa pemohon pembuatan paspor itu bahkan ada yang menggunakan identitas palsu.