logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPTTUN Makassar Batalkan...
Iklan

PTTUN Makassar Batalkan Pencalonan Petahana

Oleh
Reny Sri Ayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tftuJPIJdv3t6lD8UEV72eZrLUY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180321REN01-Sidang-Pilkada.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar saat membacakan putusan terkait gugatan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Pilkada Makassar terhadap Komisi Pemilihan Umum Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/3).

MAKASSAR, KOMPAS β€” Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sulawesi Selatan, meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar membatalkan pencalonan pasangan M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar 2018. Ramdhan adalah calon petahana dalam Pilkada Makassar.

Hal ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dalam sidang yang digelar, Rabu (21/3). Ini sebagai tindak lanjut dari sengketa pilkada di mana pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk membatalkan pencalonan pasangan Ramdhan-Indira.

Editor:
Bagikan