Iklan
PTTUN Makassar Batalkan Pencalonan Petahana
MAKASSAR, KOMPAS β Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sulawesi Selatan, meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar membatalkan pencalonan pasangan M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar 2018. Ramdhan adalah calon petahana dalam Pilkada Makassar.
Hal ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dalam sidang yang digelar, Rabu (21/3). Ini sebagai tindak lanjut dari sengketa pilkada di mana pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk membatalkan pencalonan pasangan Ramdhan-Indira.