Iklan
Gugatan JR Saragih Diperiksa di PTTUN
MEDAN, KOMPAS β Gugatan Jopinus Ramli Saragih atas putusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur mulai diperiksa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Jumat (9/3). JR Saragih menggugat ke PTTUN meski Badan Pengawas Pemilu Sumut telah memberikan kesempatan melegalisasi ulang ijazahnya.
Agenda dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup di PTTUN Medan kemarin adalah mendengar keterangan KPU Sumut untuk perbaikan gugatan. Pemeriksaan itu dipimpin dua hakim, yakni Oyo Sunaryo dan Undang Saepudin.