logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugatan JR Saragih Diperiksa...
Iklan

Gugatan JR Saragih Diperiksa di PTTUN

Oleh
Nikson Sinaga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Eh6-EedaYrlhZGgOsuz8ssonzCM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180309NSA03.jpg
Kompas/Nikson Sinaga

Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga, keluar dari ruang sidang setelah dimintai keterangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Jumat (9/3). PTTUN Medan mulai memeriksa berkas gugatan JR Saragih terhadap putusan KPU Sumut tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur. JR Saragih tetap menggugat ke PTTUN meski sebagian permohonannya dikabulkan Bawaslu Sumut.

MEDAN, KOMPAS β€” Gugatan Jopinus Ramli Saragih atas putusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur mulai diperiksa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Jumat (9/3). JR Saragih menggugat ke PTTUN meski Badan Pengawas Pemilu Sumut telah memberikan kesempatan melegalisasi ulang ijazahnya.

Agenda dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup di PTTUN Medan kemarin adalah mendengar keterangan KPU Sumut untuk perbaikan gugatan. Pemeriksaan itu dipimpin dua hakim, yakni Oyo Sunaryo dan Undang Saepudin.

Editor:
Bagikan