Iklan
Libatkan Pengadilan dalam Pembubaran Ormas
JAKARTA, KOMPAS β Langkah sejumlah fraksi partai politik di parlemen mengusulkan revisi Undang-Undang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai tepat. Salah satu ketentuan yang penting untuk diubah adalah keterlibatan pengadilan dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan.
Dalam Perppu No 2/2017 yang baru disahkan menjadi undang-undang diatur, pembubaran ormas menjadi wewenang pemerintah. Pengadilan hanya dilibatkan untuk menguji keberatan yang diajukan ormas atau pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan pemerintah.