logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDKPP Usulkan Penyelenggara...
Iklan

DKPP Usulkan Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Terima Pemberian dari Peserta Pemilu

Oleh
Β· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS β€” Dalam draf peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang kode etik penyelenggara pemilu, salah satu poin yang ditambahkan ialah dilarangnya penyelenggara pemilu menerima pemberian uang atau barang dari peserta pemilu. Hal itu guna menjamin integritas penyelenggara pemilu.

https://cdn-assetd.kompas.id/XWxvAiwlxhHEpCN4bcIx-_78ezY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20170914_113835-3984x2241.jpg
Aris Setiawan Yodi

Ketua DKPP Harjono (tengah) saat melakukan konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (14/9).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan, tidak ada perubahan substantif dalam peraturan kode etik yang telah diajukan. ”Ke depan, tidak ada lagi penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu) yang boleh menerima janji, uang, atau barang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari peserta pemilu. Peserta itu bisa partai politik, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan tim kampanyenya. Apa pun bentuknya, termasuk honor saat mengisi acara sosialisasi,” tutur Harjono saat konferensi pers di Kantor DKPP di Jakarta, Kamis, (14/9).

Editor:
Bagikan