Iklan
Multikulturalisme Indonesia Sebuah Keniscayaan
JAKARTA, KOMPAS - Sebagai sebuah negara yang terdiri dari banyak suku bangsa dan agama, bagi Indonesia, multikulturalisme adalah sebuah keniscayaan. Para pendiri bangsa ini pun menyadarinya dan mencantumkan keniscayaan ini dalam dasar negara serta konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945
Widya Sumadinata, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Bandung, saat dihubungi, dari Jakarta, Senin (22/5) mengatakan, para pendiri negara sudah menyadari nahwa Indonesia sangat luas dan beragam suku bangsa dan agama. "Mereka merekatkannya melalui Pancasila dan UUD 1945," kata Widya.