logo Kompas.id
β€Ί
Pemiluβ€ΊWacana Perpanjangan Masa...
Iklan

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Picu Perpecahan

Elite di negeri ini harus memberikan teladan serta mengingatkan bawahan dan masyarakat agar tak melakukan upaya-upaya inkonstitusional. Meski berdalih aspirasi, elite bisa memilih aspirasi yang tak melanggar konstitusi.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Spanduk yang mengkritisi adanya wacana perpanjangan masa jabatan terpasang di pinggir Jalan Deplu Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (20/3/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Spanduk yang mengkritisi adanya wacana perpanjangan masa jabatan terpasang di pinggir Jalan Deplu Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (20/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Berbagai manuver terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden oleh sejumlah pihak berisiko mengakibatkan perpecahan di masyarakat. Bahkan, tak hanya itu, konflik horizontal bisa saja pecah. Karena itu, penting bagi elite di negeri ini untuk menghentikan kegaduhan yang muncul akibat wacana yang inkonstitusional tersebut.

Potensi konflik salah satunya terlihat saat kelompok kepala desa dan perangkat desa dari dua versi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berbeda sikap terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden. Apdesi di bawah pimpinan Surta Wijaya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan presiden, sedangkan Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid menentang usulan itu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan