Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022, 2023, dan 2024
Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, akan diangkat pejabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah baru.
Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Sementara tanggal 14 Februari 2024 dipilih sebagai hari untuk pemilihan umum presiden-wakil presiden dan anggota badan legislatif.
Sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak November 2024, akan terdapat ratusan kepala daerah yang habis masa jabatan, Pada tahun 2022, akan ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Pada tahun 2023, terdapat 169 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan.