logo Kompas.id
Paparan TopikPolitik Luar Negeri Indonesia:...
Iklan

Politik Luar Negeri Indonesia: Profil, Sejarah, dan Aktualitas

Politik luar negeri telah menjadi unsur yang kian penting semenjak proklamasi kedaulatan kemerdekaan Indonesia. Dinamikanya hingga kini merefleksikan karakter pemerintahan dan kerja sama dengan bangsa lain.

Oleh
Topan Yuniarto
· 1 menit baca
Presiden Soekarno beserta Ketua Dewan Negara Republik Rakyat Rumania Presiden Chivu Stoica, Juga hadir Menlu RRT Marsekal Chen Yi, Wakil Perdana Menteri/Menlu Republik Demokratik Vietnam, Nguyen Duy Trinh, Delegasi dari Republik Federal Jerman terdiri dari Menteri Perbekalan, Pertanian dan Kehutanan Werner Scwarz, Pejabat Tinggi Kemlu Hilmer Bassler, R Genske dan Dr HA Poetzelberger (Lektor Universitas Frankfurt) mewakili Presiden RFD heinrich Luebke.
KOMPAS/PIET WARBUNG

Presiden Soekarno beserta Ketua Dewan Negara Republik Rakyat Rumania Presiden Chivu Stoica, Juga hadir Menlu RRT Marsekal Chen Yi, Wakil Perdana Menteri/Menlu Republik Demokratik Vietnam, Nguyen Duy Trinh, Delegasi dari Republik Federal Jerman terdiri dari Menteri Perbekalan, Pertanian dan Kehutanan Werner Scwarz, Pejabat Tinggi Kemlu Hilmer Bassler, R Genske dan Dr HA Poetzelberger (Lektor Universitas Frankfurt) mewakili Presiden RFD heinrich Luebke.

Dalam era pertumbuhan negara bangsa dan globalisasi, politik luar negeri menjadi unsur esensial yang dijalankan tiap negara, tidak terkecuali Indonesia. Artikel The Study of Foreign Policy in International Relations oleh Alieu Bojang, mengutip definisi politik luar negeri George Modelski sebagai “sistem aktivitas yang dikembangkan untuk mengubah perilaku negara lain dan menyesuaikan aktivitas mereka sendiri dengan lingkungan internasional”. Menurut Modelski, politik luar negeri fokus pada perihal usaha negara untuk mengubah perilaku negara-negara lain selaras dengan kepentingan nasional.

Sementara itu, pengertian akan politik luar negeri Indonesia secara khusus dapat ditemui dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mendefinisikannya sebagai; “Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintahan Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan