Perjalanan Industri Penerbangan Indonesia
Industri penerbangan di Indonesia mengalami pasang surut dalam perjalanan bisnisnya. Sejarah mencatat, di masa lalu puluhan maskapai nasional pernah beroperasi di Indonesia seriring tingginya mobilitas dan kebutuhan penumpang naik pesawat. Industri penerbangan telah menumbuhkan daya ungkit bagi kemajuan berbagai industri.
Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Selama setengah abad perjalanan bisnis penerbangan di lndonesia, telah banyak tumbuh perusahaan penerbangan mencapai lebih kurang 95 perusahaan yang pernah hadir, namun dikarenakan persaingan bisnis yang begitu ketat, satu persatu menutup operasionalnya.