logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊPerlindungan Perempuan dan...
Iklan

Perlindungan Perempuan dan Ancaman Kekerasan Seksual

Perlindungan terhadap perempuan kembali menjadi topik perbincangan publik. Sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terungkap setelah sejumlah korban berani melapor. Selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan menjadi kasus yang terpendam.

Oleh
Kendar Umi Kulsum
Β· 1 menit baca
Beragam sepatu diletakan di depan gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dalam aksi 500 Langkah Awal Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Rabu (25/11/2020). Aksi tersebut merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Komnas Perempuan mendesak legislatif untuk menjadikan RUU PKS yang menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Beragam sepatu diletakan di depan gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dalam aksi 500 Langkah Awal Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Rabu (25/11/2020). Aksi tersebut merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Komnas Perempuan mendesak legislatif untuk menjadikan RUU PKS yang menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021.

Bagi seorang penyintas kekerasan seksual apalagi hingga mengalami perkosaan maka dalam hidupnya akan dibayangi trauma kejiwaan yang sangat dalam.

Definisi kekerasan seksual atau sexual abuse dalam kamus Collins adalah perbuatan memaksa yang berkaitan dengan seksual pada anak atau seseorang hingga menimbulkan penderitaan (fisik dan jiwa).

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan