logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊParliamentary Threshold:...
Iklan

Parliamentary Threshold: Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu di Indonesia

Parliamentary Threshold merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Ambang batas parlemen ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.

Oleh
robertus mahatma
Β· 1 menit baca
Anggota DPR melakukan lobi saat penetapan beberapa pasal dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4). DPR akhirnya memutuskan beberapa pasal krusial dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yaitu metode penghitungan suara menjadi kursi dengan kuota murni, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) disepakati sebesar 3,5 persen, sistem pemilu dengan proporsional terbuka, dan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan (dapil), melalui forum lobi dan pemungutan suara.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR melakukan lobi saat penetapan beberapa pasal dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4). DPR akhirnya memutuskan beberapa pasal krusial dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yaitu metode penghitungan suara menjadi kursi dengan kuota murni, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) disepakati sebesar 3,5 persen, sistem pemilu dengan proporsional terbuka, dan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan (dapil), melalui forum lobi dan pemungutan suara.

Parliamentary threshold (PT) merupakan syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara sederhana, PT dapat dipahami sebagai ambang batas untuk memasuki parlemen. Dengan demikian, istilah ini sering disebut juga ambang batas parlemen.

Aturan ini diterapkan dalam rangka penyederhanaan partai politik setelah aturan ambang batas pemilu (electoral threshold) dianggap tidak efektif. Berbeda dengan electoral threshold (ET) yang menggunakan basis perhitungan kursi, parliamentary threshold dihitung berdasarkan jumlah suara sah nasional yang diraih partai.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan