Parliamentary Threshold: Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu di Indonesia
Parliamentary Threshold merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Ambang batas parlemen ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.
Parliamentary threshold (PT) merupakan syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara sederhana, PT dapat dipahami sebagai ambang batas untuk memasuki parlemen. Dengan demikian, istilah ini sering disebut juga ambang batas parlemen.
Aturan ini diterapkan dalam rangka penyederhanaan partai politik setelah aturan ambang batas pemilu (electoral threshold) dianggap tidak efektif. Berbeda dengan electoral threshold (ET) yang menggunakan basis perhitungan kursi, parliamentary threshold dihitung berdasarkan jumlah suara sah nasional yang diraih partai.