Electoral Threshold: Pelaksanaannya dalam Pemilu 1999 dan 2004
Electoral threshold adalah ambang batas perolehan kursi parpol sebagai syarat mengikuti pemilu berikutnya. Aturan ini diterapkan pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 sebagai syarat mengikuti pemilu berikutnya.
Istilah electoral threshold secara sederhana dapat dipahami sebagai ambang batas perolehan kursi suatu partai politik (parpol) agar dapat mengikuti pemilu berikutnya. Dengan demikian, hanya parpol yang memenuhi syarat jumlah kursi di DPR yang berhak otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya. Sebaliknya, parpol yang tidak memenuhi electoral threshold tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya kecuali memenuhi syarat tambahan.
Aturan electoral threshold ditetapkan dalam kerangka besar penyederhanaan partai politik di Indonesia. Harapannya, penerapan electoral threshold dapat memangkas jumlah partai politik peserta pemilu.