logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊCagar Budaya di Indonesia:...
Iklan

Cagar Budaya di Indonesia: Pengertian, Regulasi, Kilas Balik, Potret, dan Tantangan Pelestarian

Indonesia memiliki ribuan peninggalan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya yang tersebar di seantero Nusantara. Sebagai investasi alam pikir dan alam rasa dari masa lampau, perlindungan dan pelestarian cagar budaya di tanah air masih menjadi tantangan kendati tapak sejarah pelestarian cagar budaya sudah berlangsung sejak pertengahan abad ke-17.

Oleh
Antonius Purwanto
Β· 1 menit baca
Petugas Balai Konservasi Borobudur merawat Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada hari pertama pembukaan kembali tempat itu, Kamis (25/6/2020). Obyek wisata Candi Borobudur dibuka kembali untuk wisatawan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi pengunjung maksimal 1.500 orang per hari. Sebelumnya, Borobudur ditutup sejak pertengahan Maret 2020 lalu untuk mengurangi risiko penyebaran pandemi Covid-19.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petugas Balai Konservasi Borobudur merawat Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada hari pertama pembukaan kembali tempat itu, Kamis (25/6/2020). Obyek wisata Candi Borobudur dibuka kembali untuk wisatawan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi pengunjung maksimal 1.500 orang per hari. Sebelumnya, Borobudur ditutup sejak pertengahan Maret 2020 lalu untuk mengurangi risiko penyebaran pandemi Covid-19.

Seperti halnya bangsa-bangsa lainnya di dunia, bangsa Indonesia telah melewati masa sejarahnya yang sangat panjang. Perjalanan sejarah ini terbukti dan terekam dalam temuan penting berupa cagar budaya yang tersebar di Nusantara.

Kekayaan cagar budaya bangsa Indonesia tersebut diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan nasional. Sebagai hasil karya warisan budaya masa lalu, keberadaan cagar budaya perlu dilestarikan karena cagar budaya menjadi bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan