logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊHari Pajak: Sejarah dan...
Iklan

Hari Pajak: Sejarah dan Tantangan Perpajakan di Indonesia

Di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli bisa menjadi momentum untuk melakukan berbagai reformasi pajak sekaligus mendorong masyarakat agar taat membayar pajak.

Oleh
Antonius Purwanto
Β· 1 menit baca
Iklan layanan yang mengingatkan untuk pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan pajak di jembatan penyeberangan Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Rabu (25/3/2020). Imbas mewabahnya Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memperanjang waktu pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2020 bagi wajib pajak orang pribadi. DJP juga menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 15 April 2020 di seluruh kantor pelayanan pajak. Masyarakat masih bisa melapor via daring.
kompas/heru sri kumoro

Iklan layanan yang mengingatkan untuk pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan pajak di jembatan penyeberangan Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Rabu (25/3/2020). Imbas mewabahnya Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memperanjang waktu pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2020 bagi wajib pajak orang pribadi. DJP juga menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 15 April 2020 di seluruh kantor pelayanan pajak. Masyarakat masih bisa melapor via daring.

Sejarah Hari Pajak

Tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Dalam lampiran Surat Keputusan Ditjen Pajak tersebut, dipaparkan mengenai latar belakang ditetapkannya Hari Pajak.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan