Potret Perlindungan Perempuan dan Anak
Perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi bukti pentingnya upaya perlindungan maksimal untuk mendapatkan hak rasa aman.
/https%3A%2F%2Fkompaspedia.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FPerlindungan-Anak-dan-Perempuan-25072019-KUM.jpg)
Korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, bersama anaknya, Rafi, saat hadir dalam Sidang Paripurna DPR yang salah satunya agendanya meminta persetujuan DPR untuk pemberian amnesti terhadap dirinya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun, Nuril malah didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituduh menyebarkan konten pornografi.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak acapkali terjadi dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Penyebabnya tentu sangat beragam, mulai dari persoalan ekonomi, relasi suami-istri, relasi anak dan orangtua, hingga relasi antara keluarga dengan kerabat.
Undang-undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi harus dihapus.