logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊRoyalti Hak Cipta Lagu dan...
Iklan

Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Royalti atas hak cipta lagu dan musik diatur dalam PP 56/2021. Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti melalui LMKN.

Oleh
Topan Yuniarto
Β· 1 menit baca
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) untuk pertama kalinya memberikan royalti kepada 257 pencipta lagu, termasuk yang sudah almarhum Senin (30/3/1992) malam di Gedung Wanita Nyi Ageng Serang, Jakarta. Royalti yang diberikan setahun sekali itu kali ini berjumlah Rp 269,3 juta, ditagih dari para pemakai lagu (users) di Jakarta. Ny Bintang Sudibyo yang lebih dikenal dengan Ibu Sud, secara simbolis tengah menerima royalti dari Ketua Umum YKCI, Enteng Tanamal.
KOMPAS/HARIADI SAPTONO

Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) untuk pertama kalinya memberikan royalti kepada 257 pencipta lagu, termasuk yang sudah almarhum Senin (30/3/1992) malam di Gedung Wanita Nyi Ageng Serang, Jakarta. Royalti yang diberikan setahun sekali itu kali ini berjumlah Rp 269,3 juta, ditagih dari para pemakai lagu (users) di Jakarta. Ny Bintang Sudibyo yang lebih dikenal dengan Ibu Sud, secara simbolis tengah menerima royalti dari Ketua Umum YKCI, Enteng Tanamal.

Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

PP tersebut diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik.

Editor:
robertus mahatma
Bagikan