Iklan
Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Royalti atas hak cipta lagu dan musik diatur dalam PP 56/2021. Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti melalui LMKN.
Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).
PP tersebut diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik.