ASO 2022: Sejarah dan Masa Depan Penyiaran Digital di Indonesia
Mengikuti amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah kembali mematangkan rencana migrasi penyiaran digital dengan program analog switch off (ASO) 2022. Program yang sebelumnya ditargetkan selesai tahun 2018 tersebut sempat terhambat karena tarik ulur regulasi.
Saat ini, digitalisasi penyiaran di Indonesia sedang berjalan dengan mengalihkan format media dari bentuk analog menjadi bentuk digital. Secara sederhana, digitalisasi penyiaran dapat diartikan sebagai proses alih teknologi menuju penggunaan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Penyiaran televisi digital terestrial menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti sistem analog, tetapi dengan format konten digital.
Migrasi ke sistem penyiaran digital di Indonesia merupakan amanat dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menambahkan pasal 60A dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran. Di dalamnya, diatur bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.