Iklan
Menelusuri Istilah “Omnibus Law” dan Penerapannya di Beberapa Negara
Istilah omnibus law memiliki makna yang beragam sesuai dengan konteks penggunaanya di berbagai negara. Istilah tersebut digunakan di Parlemen dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang.
Secara harfiah, istilah omnibus law berasal dari kata ‘omnibus’ (Latin, omnis-e: semua) dan ‘law’ (Inggris, hukum) yang berarti hukum untuk (mengatur) semua (hal).
Dari hasil pencarian berbagai kamus dan ensiklopedia hukum, istilah ‘omnibus law’ tidak ditemukan sebagai istilah hukum. Istilah di bidang hukum yang serupa adalah omnibus bill.