logo Kompas.id
Paparan TopikMenelusuri Istilah “Omnibus...
Iklan

Menelusuri Istilah “Omnibus Law” dan Penerapannya di Beberapa Negara

Istilah omnibus law memiliki makna yang beragam sesuai dengan konteks penggunaanya di berbagai negara. Istilah tersebut digunakan di Parlemen dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang.

Oleh
robertus mahatma
· 1 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Ketua DPR Puan Maharani menunjukkan draff terkait penyerahan Surat Presiden tentang RUU Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). RUU tersebut dirancang dengan menggunakan metode omnibus law.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Ketua DPR Puan Maharani menunjukkan draff terkait penyerahan Surat Presiden tentang RUU Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). RUU tersebut dirancang dengan menggunakan metode omnibus law.

Secara harfiah, istilah omnibus law berasal dari kata ‘omnibus’ (Latin, omnis-e: semua) dan ‘law’ (Inggris, hukum) yang berarti hukum untuk (mengatur) semua (hal).

Dari hasil pencarian berbagai kamus dan ensiklopedia hukum, istilah ‘omnibus law’ tidak ditemukan sebagai istilah hukum. Istilah di bidang hukum yang serupa adalah omnibus bill.

Editor:
Ignatius Kristanto
Bagikan