Persoalan Seputar PPDB 2020
Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/21 diwarnai berbagai persoalan, baik persoalan lama maupun persoalan baru yang khas terjadi pada PPDB 2020. PPDB secara daring mendapat perhatian khusus pada masa pandemi.
Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu diperbarui dari tahun ke tahun. Evaluasi terhadap mekanisme PPDB terus dilakukan demi memenuhi hak setiap warga negara akan pendidikan (pasal 31 UUD 1945) dan mewujudkan pendidikan yang “demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa” (pasal 4 UU Sisdiknas).
Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB dari tahun ke tahun dilakukan agar setiap warga negara, tanpa diskriminasi, dapat mengenyam pendidikan. PPDB tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan dilaksanakan dengan empat jalur masuk, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.