logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊPPDB 2020: Penerapannya pada...
Iklan

PPDB 2020: Penerapannya pada Masa Pandemi

Menjelang tahun ajaran baru, pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan terkait penerimaan siswa sekolah. Pada tahun 2020 ini, penerimaan peserta didik baru atau PPDB dilaksanakan berdasarkan aturan baru. Situasi pandemi Covid-19 turut membentuk kekhasan kebijakan tersebut. Berbagai persoalan mewarnai penerapannya, mulai dari persoalan teknis hingga protes terhadap isi aturan.

Oleh
robertus mahatma
Β· 1 menit baca
Orang tua dan calon siswa menunggu dengan tetap menjaga jarak di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Orang tua dan calon siswa menunggu dengan tetap menjaga jarak di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Dasar hukum

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara umum mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Produk hukum tersebut mengatur penerimaan peserta didik mulai dari tingkat usia dini, SD, SMP, SMA, hingga tingkat perguruan tinggi.

Editor:
Ignatius Kristanto
Bagikan