Iklan
PPDB 2020: Penerapannya pada Masa Pandemi
Menjelang tahun ajaran baru, pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan terkait penerimaan siswa sekolah. Pada tahun 2020 ini, penerimaan peserta didik baru atau PPDB dilaksanakan berdasarkan aturan baru. Situasi pandemi Covid-19 turut membentuk kekhasan kebijakan tersebut. Berbagai persoalan mewarnai penerapannya, mulai dari persoalan teknis hingga protes terhadap isi aturan.
Dasar hukum
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara umum mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Produk hukum tersebut mengatur penerimaan peserta didik mulai dari tingkat usia dini, SD, SMP, SMA, hingga tingkat perguruan tinggi.