Iklan
Netralitas Pejabat, Pemilu, dan Pilkada
Presiden, karena jabatannya, tak diperkenankan merendahkan marwah jabatannya dengan memihak kepada salah satu kontestan.
Setiap kali pemilihan umum selalu muncul banyak kritik tentang pejabat yang dianggap melanggar asas netralitas karena berpihak kepada salah satu kontestan, baik pada pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Tahun ini, kritik itu terdengar semakin kencang karena โmagnitudoโ penyalahgunaan kekuasaan semakin terstruktur, sistematik, dan meluas/masif (TSM). Celakanya, kritik itu diabaikan. Semua berlalu seperti angin, dikeluarkan dari memori publik.