logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บNetralitas Pejabat, Pemilu,...
Iklan

Netralitas Pejabat, Pemilu, dan Pilkada

Presiden, karena jabatannya, tak diperkenankan merendahkan marwah jabatannya dengan memihak kepada salah satu kontestan.

Oleh
TODUNG MULYA LUBIS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g00DU0Ffw3NYbtqQaedqlYWHlgM=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F12%2F10%2Ff4a9db89-43af-4277-a342-182291ab8035_jpg.jpg

Setiap kali pemilihan umum selalu muncul banyak kritik tentang pejabat yang dianggap melanggar asas netralitas karena berpihak kepada salah satu kontestan, baik pada pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah.

Tahun ini, kritik itu terdengar semakin kencang karena โ€magnitudoโ€ penyalahgunaan kekuasaan semakin terstruktur, sistematik, dan meluas/masif (TSM). Celakanya, kritik itu diabaikan. Semua berlalu seperti angin, dikeluarkan dari memori publik.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan