Iklan
Unsur Melawan Hukum dan Merugikan Keuangan Negara
Perbuatan melawan hukum perdata tidak "mutatis mutandis" merupakan perbuatan melawan hukum pidana, khususnya korupsi.
- Mengapa aparat penegak hukum sering kali menggunakan delik korupsi ”merugikan keuangan negara”?
- Mengapa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap sebagai pisau bermata dua?
- Mengapa dalam penegakan hukum, konsep, catatan, atau bahkan putusan-putusan MK sering kali tidak diindahkan?
Pemberantasan korupsi adalah janji ”abadi” dalam setiap kampanye pemilu dan salah satu tolok ukur prestasi setiap generasi kepemimpinan di Indonesia. Pascareformasi, hampir setiap periode kepemimpinan menjadikan jumlah penyelesaian kasus korupsi sebagai prestasi pemberantasan korupsi.