logo Kompas.id
›
Opini›Cacat Hukum Iuran Pensiun...
Iklan

Keuangan

Cacat Hukum Iuran Pensiun Wajib

Jika rakyat dipaksakan wajib mengiur dana pensiun dan atau asuransi kendaraan bermotor, terjadi pelanggaran konstitusi.

Oleh
HASBULLAH THABARNY
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/BRqQg53HZ2NeiBsem9QR7Ie68nw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F18%2Fc2f73a34-35ac-4056-98d8-1027131375d0_jpg.jpg

Setelah Juli lalu Otoritas Jasa Keuangan menggoyang ketenangan publik dengan rencana asuransi wajib kendaraan bermotor, kini lembaga ini juga berencana mengatur iuran wajib jaminan pensiun. Sontak, reaksi publik meledak lagi.

Meski yang mengeluarkan pernyataan adalah pejabat OJK, yang bukan pejabat badan hukum pemerintahan—rakyat sering kali mengidentifikasi segala pengaturan yang dinilai sebagai memberatkan ekonomi, khususnya pekerja berpenghasilan menengah bawah—sebagai ulah pemerintah.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Cacat Hukum Iuran Pensiun Wajib".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...