Tambang Pasir Laut dan Bencana Biodiversitas Kita
Eksploitasi pasir laut berisiko mendatangkan bencana biodiversitas seiring meningkatnya kerusakan habitat dan ekosistem.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut telah menjadi polemik di masyarakat di tengah munculnya semangat baru pemerintah untuk mengarusutamakan biodiversitas atau keanekaragaman hayati dalam pembangunan yang berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden No 1/2023.
Peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo lebih dari satu tahun lalu, tepatnya 15 Mei 2023, itu awalnya bertujuan untuk menata ulang pengambilan pasir laut, yaitu pasir yang bersumber dari hasil sedimentasi laut, dan pemanfaatannya lebih ditekankan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, seperti reklamasi, pembangunan infrastruktur, serta prasarana.