Iklan
Obesitas Kabinet dan Komitmen Presidensialisme
Semakin banyak isu kabinet sehingga memengaruhi jumlah kabinet, tanda makin tidak cakap presiden memahami isu tersebut.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu isinya menghapus Pasal 15 undang-undang tersebut sehingga membuat kementerian menjadi tidak terbatas jumlahnya.
Perubahan klausul ini juga didukung dengan penambahan Pasal 6A. Pasal ini memuat ketentuan pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.