Iklan
Pemerintahan Baru
Obesitas Kabinet dan Komitmen Presidensialisme
Semakin banyak isu kabinet sehingga memengaruhi jumlah kabinet, tanda makin tidak cakap presiden memahami isu tersebut.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F30%2Fc6cd28a3-1c9a-47c7-9f3a-9a76fe467cce_jpg.jpg)
Ilustrasi
Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu isinya menghapus Pasal 15 undang-undang tersebut sehingga membuat kementerian menjadi tidak terbatas jumlahnya.
Perubahan klausul ini juga didukung dengan penambahan Pasal 6A. Pasal ini memuat ketentuan pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Terjadi galat saat memproses permintaan.