Rekonstruksi Keadilan Petani Adat
Penyelesaian konflik agraria perlu memperhitungkan pertimbangan sosio-antropologis petani adat dalam pertimbangan hukum.
Tidak semua orang tahu bahwa tanggal 24 September adalah Hari Tani Nasional. Gejala ini memberi indikasi bahwa perhatian kepada petani oleh anggota masyarakat yang lain relatif minim. Hal itu berbanding terbalik dengan peran petani dalam dinamika kehidupan sosial. Tanpa petani, dapat dibayangkan, bahwa bahan makanan menjadi langka.
Jika petani secara umum saja terpinggirkan, apalagi petani adat. Yang dimaksud petani adat adalah petani yang hidup dalam masyarakat adat, yang pada umumnya bersifat tradisional. Bahwa pemerintah berusaha memberi perhatian dengan undang-undang yang dikeluarkan maupun program-programnya, tentulah baik. Hanya, pertanyaannya, apakah sudah sesuai dengan rasa keadilan para petani adat itu?