logo Kompas.id
OpiniKementerian Bertambah,...
Iklan

Kementerian Bertambah, Reformasi Birokrasi Terancam ”Bubrah”

Opsi untuk menambah jumlah kementerian menjadi 44 meruntuhkan logika reformasi birokrasi.

Oleh
DWIYANTO INDIAHONO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rzHO3jEkTiUVIjpx5XGVFcygErk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F22%2F91f9f887-7d15-4c82-a49d-d843f74f017f_jpg.jpg

Pada konteks pemerintah dengan corak pemerintahan parlementer, menteri diangkat oleh perdana menteri dengan mempertimbangkan koalisi parlemen. Maka tidak heran, menteri yang diangkat adalah pengurus/anggota partai politik pendukung pemerintah.

Pada konteks pemerintah dengan corak presidensial, presiden yang juga kepala negara memiliki kesempatan lebih besar untuk memilih menteri dari profesional sesuai dengan kompetensinya. Isu penguatan sistem presidensial di Indonesia setelah amendemen UUD 1945 memberi harapan presiden terpilih dapat menarik orang-orang berlatar belakang profesional dalam kabinet yang dibentuk.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan