logo Kompas.id
OpiniKomitmen ke Anggaran...
Iklan

Tajuk Rencana

Komitmen ke Anggaran Pendidikan

Jika acuan penetapan belanja wajib pendidikan berubah, sejauh mana komitmen negara memenuhi amanat konstitusi?

Oleh
REDAKSI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/PPN-vlS1r1_-uxcalj-Vc6O13WY=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F03%2Fbc4dd9b5-a951-4149-9ad4-ae5d2831b12b_jpg.jpg

Konstitusi mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Dan, sejak APBN 2009, pemerintah memenuhi kewajiban anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Penentuan alokasi wajib anggaran pendidikan tersebut mengacu pada belanja negara.

Editor:
ADI PRINANTYO
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Komitmen ke Anggaran Pendidikan ".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan