Iklan
Komitmen ke Anggaran Pendidikan
Jika acuan penetapan belanja wajib pendidikan berubah, sejauh mana komitmen negara memenuhi amanat konstitusi?
Konstitusi mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Dan, sejak APBN 2009, pemerintah memenuhi kewajiban anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Penentuan alokasi wajib anggaran pendidikan tersebut mengacu pada belanja negara.