Iklan
Tajuk Rencana
Komitmen ke Anggaran Pendidikan
Jika acuan penetapan belanja wajib pendidikan berubah, sejauh mana komitmen negara memenuhi amanat konstitusi?

Konstitusi mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Dan, sejak APBN 2009, pemerintah memenuhi kewajiban anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Penentuan alokasi wajib anggaran pendidikan tersebut mengacu pada belanja negara.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Komitmen ke Anggaran Pendidikan ".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.