logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenolak Lupa Putusan MK Nomor ...
Iklan

Menolak Lupa Putusan MK Nomor 33 Tahun 2015

Kita tidak boleh lengah karena tidak ada yang tahu kapan MK berbalik arah.

Oleh
MUHAMMAD KEVIN SETIO HARYANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LdrgEeHYmIEdkt5vveM2Xuav51I=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F30%2Fcdb41e5e-fe9d-40b6-aa2d-b404df242867_jpg.jpg

Dianggap berhasil menutup potensi politik dinasti, nama Mahkamah Konstitusi kian mencuat. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 tetap menjadi catatan sejarah bahwa MK memainkan peran krusial dalam memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden, sebagai wakil presiden.

Apabila ditelisik jauh ke belakang, ternyata Putusan MK No 90/2023 bukan putusan pertama yang membuka jalan bagi politik dinasti. Tepatnya, pada 2015, melalui Putusan MK No 33/PUU-XIII/2015, MK membatalkan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI
Bagikan